Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pengunjung yang hendak ke Pulau Dewata harus dinyatakan negatif virus Corona (COVID-19). Syaratnya, pengunjung yang ke Bali harus menunjukkan hasil tes swab/PCR atau rapid test antigen.
Ketentuan ini diteken Gubernur Bali I Wayan Koster lewat surat edaran Nomor 2021 Tahun 2020. Syarat soal tes PCR atau rapid test antigen ke Bali berlaku mulai besok, 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Apa yang perlu Anda ketahui soal beda syarat ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Beda Moda Transportasi
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat negatif tes swab berbasis PCR. Sedangkan untuk pengunjung melalui jalur darat wajib menunjukkan surat rapid test antigen.
- Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Antigen
Koster menyatakan pengguna transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan bukti negatif dari hasil tes swab PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Alasan Beda Syarat PCR dan Rapid Test Antigen
Syarat untuk memasuki Bali memang dibedakan antara jalur udara dan jalur darat. Menurut Gubernur Koster, alasan perbedaan tersebut karena merupakan klaster yang berbeda dan juga kelas yang berbeda.
"Ya karena klasternya beda," kata Koster saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Bali, Selasa (15/12).
Selain itu, Koster menilai pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara lebih rentan terpapar serta memiliki kelas yang berbeda.
Pemprov Bali mengklaim syarat tersebut tidak mempengaruhi jumlah wisatawan ke Pulau Dewata. Simak di halaman selanjutnya...
- Bagaimana Dampak kepada Jumlah Wisatawan?
Koster yakin kebijakan itu tak mempengaruhi kunjungan wisatawan saat libur Natal dan tahun baru.
"Saya kira tidak, karena dengan demikian risiko penularan COVID-19 lebih kita kelola dengan baik," kata Koster saat jumpa pers, Selasa (15/12).
Koster tidak khawatir kunjungan wisatawan ke Bali akan sepi dengan adanya surat edaran ini. Menurutnya, yang lebih diutamakan adalah pengelolaan penanganan COVID-19 secara baik.
Secara terpisah, Kadishub Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi mengatakan wisatawan ke Bali melalui udara diprediksi naik saat libur Natal dan tahun baru. Namun, dengan adanya surat edaran yang baru, diprediksi akan sedikit mengalami koreksi penurunan.
"Udara kan memang ada prediksi memang peningkatan. Cuma, dengan adanya surat edaran ini, ada kemungkinan akan terjadi koreksi dari perkiraan sebelumnya. Koreksi itu kemungkinan besar menurun kan ada kemungkinan ada kemahalan yang muncul, kan," kata Samsi.
- Arahan Luhut
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Kunjungan ke Bali menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya.