Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pengunjung yang hendak ke Pulau Dewata harus dinyatakan negatif virus Corona (COVID-19). Syaratnya, pengunjung yang ke Bali harus menunjukkan hasil tes swab/PCR atau rapid test antigen.
Ketentuan ini diteken Gubernur Bali I Wayan Koster lewat surat edaran Nomor 2021 Tahun 2020. Syarat soal tes PCR atau rapid test antigen ke Bali berlaku mulai besok, 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Apa yang perlu Anda ketahui soal beda syarat ini?
- Beda Moda Transportasi
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat negatif tes swab berbasis PCR. Sedangkan untuk pengunjung melalui jalur darat wajib menunjukkan surat rapid test antigen.
- Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Antigen
Koster menyatakan pengguna transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan bukti negatif dari hasil tes swab PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Alasan Beda Syarat PCR dan Rapid Test Antigen
Syarat untuk memasuki Bali memang dibedakan antara jalur udara dan jalur darat. Menurut Gubernur Koster, alasan perbedaan tersebut karena merupakan klaster yang berbeda dan juga kelas yang berbeda.
"Ya karena klasternya beda," kata Koster saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Bali, Selasa (15/12).
Selain itu, Koster menilai pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara lebih rentan terpapar serta memiliki kelas yang berbeda.
Pemprov Bali mengklaim syarat tersebut tidak mempengaruhi jumlah wisatawan ke Pulau Dewata. Simak di halaman selanjutnya...