Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business e-mail compromise (BEC), berinisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.
"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim e-mail palsu yang memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran alat rapid test yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid test COVID yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor di mana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.
Sigit menyampaikan, terkait penipuan internasional modus e-mail bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan COVID-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.
"Terkait dengan COVID itu, negara Italy, Belanda, dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang-lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim mengatakan awal mula kasus penipuan internasional modus e-mail bisnis ini terungkap karena ada laporan dari Interpol Belanda kepada Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Bareskrim lalu menggandeng PPATK untuk menindaklanjuti informasi dari Interpol Belanda.
"Beberapa waktu yang lalu, tepatnya di tanggal 3 November 2020, Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan penipuan dengan modus BEC ini, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim kemudian bekerja sama dengan rekan-rekan PPATK," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/12).
Sigit menerangkan korban penipuan adalah perusahaan Belanda, PT Mediphos Medical Supplies B.V. Para pelaku mengirim e-mail ke korban dengan mengaku sebagai salah satu perusahaan Korea, SD Biosensor dalam pengadaan alat tes Corona.
"Yang isi e-mail-nya adalah perubahan nomor rekening. Kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CV Biosensor, yang mana fiktif, sejumlah USD 3,597,875.00 atau senilai Rp 52,3 miliar," ucap Sigit.