Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan opini pribadinya soal kerumunan simpatisan Habib Rizieq Syihab yang kini telah dibawa ke jalur hukum. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil menyebut Menko Polhukam Mahfud MD turut berperan dalam memicu sejumlah kasus kerumunan yang kini telah dibawa ke jalur hukum.
"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Emil.
Opini Ridwan Kamil tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). Pemeriksaan tersebut adalah kali kedua kalinya bagi Emil, setelah sebelumnya Ia menyampaikan klarifikasi awal di Bareskrim Mabes Polri, pada 20 November 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Ridwan Kamil tersebut merujuk pada keterangan pers yang disampaikan Mahfud Md menanggapi agenda penjemputan Habib Rizieq oleh simpatisannya di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Mahfud mengizinkan penjemputan dengan syarat massa bisa tertib.
Bagi Ridwan Kami, pernyataan Mahfud ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. "Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara 'selama tertib dan damai boleh', sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar dan lain sebagainya," papar Emil.
Emil pun mendesak Mahfud MD untuk turut bertanggung jawab."Dalam islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran yang peran yang perlu diklarifikasi," sambung Emil.
Kasus kerumunan di Megamendung terjadi saat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Kedatngannya disambut antusias, baik santri dan pengurus pesantren, maupun para simpatisannya.
Dalam kerumunan, sejumlah massa tak mengenakan masker. Kerumunan itu kemudian menuai sorotan publik, hingga pemerintah pusat.
Polisi kemudian mengusut dugaan pidana, khususnya berkaitan dengan yPasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. Tak hanya itu, kerumunan pendukung Habib Rizieq juga membuat Kapolri mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat kala itu, Irjen Pol Rudisufahriadi, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.
(/)