Bawaslu: Sebagian Besar Rekap Pilkada Manual, Tak Pakai Sirekap

Bawaslu: Sebagian Besar Rekap Pilkada Manual, Tak Pakai Sirekap

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 16:24 WIB
Angota Bawaslu Mochammad Afifuddin
Foto: Dok. Bawaslu
Jakarta -

Bawaslu RI melakukan pengawasan selama tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2020. Bawaslu mencatat sebagian besar rekapitulasi dilakukan secara manual dan tidak memakai Sirekap.

"Catatan kami sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana direncanakan. Meskipun Sirekap hanya digunakan oleh PPK dan KPU kabupaten/kota, tetap masih ditemukan kendala dalam mengaksesnya," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Rabu (16/2/2020).

Berdasarkan catatan Bawaslu terhadap proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, sebanyak 708 kecamatan atau 20 persen yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap. Sedangkan 2.921 kecamatan atau 80 persen melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota, dari 161 KPU kabupaten/kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota (15 Desember 2020), terdapat 2 KPU Kabupaten/Kota yang murni menggunakan Sirekap (1 persen); 62 KPU kabupaten/kota (38 persen) menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual; sementara selebihnya yaitu 97 KPU kabupaten/kota (60 persen) murni melakukan rekapitulasi secara manual.

Afif menyebut, dengan dilakukan rekapitulasi manual, terdapat ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara. Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di setidaknya 159 kabupaten/kota. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C.Hasil-KWK kemudian memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap.

ADVERTISEMENT

"Pembukaan dilakukan karena tidak ada formulir untuk dirujuk, sedangkan C.Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara. Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual karena input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat KPPS," ungkapnya.

Afif mengatakan sejak 10 Desember 2020, setelah pemungutan dan penghitungan selesai, PPK mewakili tugas KPPS memasukkan data C.Hasil-KWK ke Sirekap. Tujuannya, agar data penghitungan suara di seluruh TPS data 100 persen terinput ke dalam Sirekap. Bahkan input hasil suara di TPS oleh PPK masih dilakukan hingga Berita Acara Rekapitulasi tingkat PPK selesai dilaksanakan.

"Saat PPK melaksanakan rekapitulasi secara manual dengan peranti lunak Excel, penjumlahan data tidak diformulasi secara otomatis. Hal itu menyebabkan munculnya kesalahan tidak terdeteksi, terutama soal penggunaan surat suara," ungkapnya.

Afif mengatakan terjadi potensi dua informasi hasil rekapitulasi yang berbeda jika menggunakan metode rekapitulasi berbeda. Misalnya kedua hasil yang mungkin ada adalah, hasil rekapitulasi manual (akibat tidak dipakainya Sirekap) dan informasi hasil suara di TPS (Formulir C.Hasil-KWK) di Sirekap yang dimasukkan oleh PPK setelah dikeluarkannya Berita Acara Rekapitulasi (D.Hasil-KWK) di PPK. Apalagi, jika dalam input data ke dalam Sirekap, PPK tidak menyesuaikan nomor TPS dan kelurahan/desanya.

"Untuk itu, penting bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual. Potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi," ujarnya.

"Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa Aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung, tanpa harus menunggu lama," imbuhnya.

Simak video 'Bawaslu: 103 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2020':

[Gambas:Video 20detik]



Kejadian Khusus Hasil Pengawasan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan

Bawaslu melakukan pengawasan pada proses rekapitulasi di tingkat PPK sejak 10 hingga 14 Desember 2020. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan beberapa kejadian khusus, misalnya PPK tidak menyusun jadwal berdasarkan pengelompokan kelurahan/desa (64 PPK), lokasi rekapitulasi dilakukan di ruangan tertutup (324 PPK).

Selain itu Bawaslu juga menemukan adanya keberatan dari saksi (491 PPK), adanya perbaikan dari pengawas kecamatan (503 PPK), adanya selisih penggunaan suara saat rekapitulasi (313 PPK), terdapat perbedaan angka dari formulir rekapitulasi (353), Sirekap mengalami kendala (1.370 PPK) dan Sirekap tidak dapat digunakan (972 PPK).

Lebih lanjut, Bawaslu melalui Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota menggunakan data dari Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) untuk membandingkan data rekapitulasi suara. Penyandingan data dilakukan sebagai pembanding dalam perbaikan data rekapitulasi suara di kecamatan dan Kabupaten/Kota.

"Ada paling sedikit 153 kabupaten/kota yang panwascamnya menggunakan data Siwaslu pada proses rekapitulasi di kecamatan," kata Afif.

Kemudian Bawaslu menerima laporan pengawasan di 256.139 TPS dari total 298.941 TPS (86 persen) setelah 24 jam pemungutan dan penghitungan suara ditutup pada Siwaslu. Laporan yang masuk di antaranya kesesuaian teknis penyelenggaraan dengan prosedur dan hasil penghitungan suara di TPS.

"Data yang masuk melalui Siwaslu tersebut juga akan digunakan sebagai hasil pengawasan jika ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Data Siwaslu dan Form-A hasil pengawasan akan menjadi alat konfirmasi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads