Rekap KPU Rampung, Bupati Petahana Rembang Menang Tipis dari Eks Wakilnya

Rekap KPU Rampung, Bupati Petahana Rembang Menang Tipis dari Eks Wakilnya

Arif Syaefudin - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 09:02 WIB
Penandatanganan hasil rekapitulasi suara Pilkada Rembang 2020, Selasa (15/12/2020) malam.
Penandatanganan hasil rekapitulasi suara Pilkada Rembang 2020 (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah merampungkan rekapitulasi suara secara manual tingkat kabupaten tadi malam. Hasilnya, calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz unggul 5.501 suara atau 1,3 persen dari mantan wakilnya Bayu Andriyanto.

Dalam Pilkada Rembang 2020, Hafidz maju bersama M Hanies Cholil Baro. Sementara Bayu maju menjadi calon wakil bupati mendampingi Harno.

Hasil dari rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Rembang, pasangan calon nomor urut 1, Harno-Bayu mendapatkan suara sebanyak 208.736. Sementara paslon Hafidz-Hanies mendapat suara sebanyak 214.237.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini KPU Rembang sudah selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Memang ada dinamika dalam pleno, tapi itu tidak mengurangi keabsahan dari rekap ini. Nanti hasil dari ini akan kita tetapkan," terang Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi kepada wartawan usai rekapitulasi, Selasa (15/12/2020) malam.

Iqbal mengatakan apabila ada paslon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi pihaknya menganjurkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

"Jika memang ada Paslon yang keberatan, bisa mengajukan ke MK. Sesuai regulasi, maksimal 3 hari bisa disampaikan ke MK. Kalau UU nomor 10 tahun 2016, untuk penduduk di bawah 1 juta, di atas 500 ribu maksimal selisihnya 1 persen. Kalau di MK, nanti ada kebijakan lain kita nggak tahu ya. Yang jelas regulaisnya seperti itu," katanya.

"Kalau memang di MK dikabulkan, ya kita sebatas menjalankan. KPU sudah bicara sesuai regulasi, kita jawab sesuai regulasi yang ada," lanjut Iqbal.

Sementara itu, saksi Paslon Harno-Bayu, Ali Ircham menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut. Pihaknya menyebut ada sejumlah temuan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada.

"Ada beberapa TPS yang satu pemilih memilih 2 kali, ada kotak yang tak tersegel, dan masih banyak lagi yang kami sampaikan tadi di rekapitulasi. Kami jujur, dari Paslon 01 saksi keberatan untuk menandatangani dan kami akan proses lebih lanjut," papar Ali.

Ali mengatakan pernyataan sikap atas dugaan terjadinya pelanggaran tak hanya melalui gugatan MK. Dia pun akan merundingkan jalur lainnya bersama timnya.

"Jalur tidak hanya di MK, mungkin DKPP, mungkin di Bawaslu Provinsi, sehingga proses lainnya masih kita tempuh, kita proses selama masih dalam konteks konstitusional. Yang terpenting kita berikhtiar demi demokrasi yang jujur dan berkeadilan," paparnya.

Saksi dari Paslon Hafidz-Hanies, M Ridwan meyakini lawannya tak bisa mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, syarat minimal selisih suara yang tercantum dalam peraturan MK tak terpenuhi.

"Jika seperti Rembang ini kan ketika penduduknya 500 ribu sampai 1 juta jiwa, maka syarat maksimal selisih angka adalah 1 persen, sekitar 4.200 sekian, sedangkan kemenangan kita 5.501. Maka mohon maaf Paslon 01 tidak punya kesempatan untuk melangkah ke MK," pungkasnya.

(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads