Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar untuk tidak buka saat malam pergantian tahun nanti. THM yang nekat buka dan menggelar acara akan disanksi pidana.
"Intinya bijaksana saja menilai di tengah pendemi COVID-19 ini, harusnya mereka (THM) tidak membuka apapun di perayaan tahun baru nanti. Apalagi bisa menimbulkan kerumunan orang banyak, itu sangat bahaya bisa menimbulkan klaster baru nanti," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Ibrahim mengingatkan bahwa kasus COVID-19 di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Dia juga meminta masyarakat sadar untuk tidak kumpul-kumpul saat malam tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikatornya RS penuh. Untuk itu, tahun lalu masyarakat sering adakan kegiatan berkumpul, dan sekarang harus sadar potensi penyebaran di tengah wabah COVID," katanya.
Ibrahim menyebut sudah ada aturan yang mengikat agar THM tidak buka saat malam tahun baru. Jika ditemukan ada THM yang tetap nekat buka, pihaknya akan memberi sanksi pidana.
"Apa bila dengan sengaja dan memahami kesengajaan dengan menentang aturan yang ada, dan tidak ada upaya menyelamatkan masyarakat itu bisa dipidanakan dan proses hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Ujung Pandang Makassar AKP Bagas Aji mengatakan pihaknya bersama TNI dan aparat gabungan lainnya akan melakukan patroli ke THM saat malam tahun baru. Dia lalu mengingatkan THM di wilayahnya yang berencana mendatangkan artis Ibu Kota saat malam tahun baru untuk membatalkan rencana tersebut.
"Kan lagi ramai ini di socmed bahwa ada artis dangdut yang akan tampil di malam tahun baru di kafe di Makassar. Saya minta untuk ditiadakan dan dibatalkan," kata AKPB Bagas.
(nvl/idh)