Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan pembatasan sementara untuk sidang hingga akhir Desember 2020. Sebab, ada 6 staf PN Makassar yang terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19).
"Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil swab dari pihak kami memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," kata Kepala Humas PN Makassar Dodi Hendra saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/12/2020).
Keenam staf yang positif Corona itu adalah 3 panitera pengganti, 2 juru sita, dan sisanya pegawai honorer PN Makassar. Akibat kejadian ini, pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melakukan persidangan terhitung 16 Desember hingga 27 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan libur ya, tetapi pembatasan sementara. Urusan administrasi perkara tetap dilayani," ujar Dodi.
"Misalnya juga perpanjangan masa tahanan, upaya hukum dan kasasi tetap dilayani karena memang tidak bisa ditunda. Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang sesuai undang-undang," imbuhnya.
Menurut Dodi, pelayanan administratif perkara akan tetap berjalan mulai pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan alternatif persidangan daring.
"Kita lakukan daring juga untuk apabila waktunya mepet sekali. Ini untuk perpanjangan masa tahanan. Sekali lagi ini bukan penutupan, tetapi PSBB kantor istilahnya," terang Dodi.
(fiq/elz)