Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menunda seluruh sidang selama sepekan ke depan kecuali terkait layanan upaya hukum. Sebab, sudah ada 10 pegawai yang positif terkena COVID-19.
"Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan swab tertanggal 15 Desember 2020 didapatkan ada 10 orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19," demikian bunyi Surat Keputusan Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, yang dikutip detikcom, Rabu (16/12/2020).
Sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang lebih meluas lagi, PN Bekasi memutuskan menutup kantor satu pekan ke depan. Namun ada perkecualian untuk sejumlah layanan mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali pelayanan PTSP khusus pelayanan upaya hukum, perpanjangan penahanan, dan penerbitan surat keterangan elektronik," ujarnya.
Seluruh aparatur PN Bekasi yang melakukan work from home (WFH) diharuskan melakukan isolasi mandiri dan tidak bepergian ke luar kota serta tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Seluruh aparatur pengadilan yang WFH waib mengisi presensi kehadiran secara online melalui aplikasi SIKEP MA," ucap Erwin Djong.
(asp/mae)