Pantauan detikcom, suasana PN Kota Malang berada di Jalan Ahmad Yani, terlihat sepi. Hanya ada satpam dan beberapa pegawai yang tengah piket.
Selembar pemberitahuan tertempel di pos satpam dan pintu masuk PN Kota Malang. Isinya, menegaskan adanya penutupan layanan persidangan perkara, karena beberapa pegawai terpapar virus COVID-19.
Kepala Bagian Humas PN Kota Malang Djuanto membenarkan penutupan layanan sampai satu pekan ke depan. Penutupan dimulai pada kemarin, pasca keluar hasil swab mandiri kepada seluruh pegawai.
"Layanan acara persidangan ditutup sementara, mulai kemarin sampai satu minggu ke depan. Ini karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif virus COVID-19, berdasarkan hasil swab," tegas Djuanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/12/2020).
Djuanto menambahkan, swab mandiri yang digelar pada Kamis (11/12/2020) hingga Jumat (12/12/2020), diikuti oleh seluruh pegawai PN Kota Malang.
"Jumlahnya sekitar 87 orang, swab keluar Minggu malam kemarin. Dan menyatakan 20 pegawai positif COVID-19," imbuhnya.
"Semua acara ditunda, dan akan dijadwalkan acara persidangan pada pekan ke depan," ucap Djuanto.
Menurut Djuanto, ada pengecualian dalam penutupan layanan di PN Kota Malang. Yakni, untuk layanan perpanjangan penahanan serta pengajuan upaya hukum seperti banding, permohonan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata akan tetap berlanjut.
"Khusus untuk layanan perpanjangan penahanan, permohonan kasasi, banding, dan peninjauan kembali, akan tetap dilayani. Makanya, ada yang piket disini. Termasuk saya," tegasnya.
Munculnya klaster perkantoran diungkap Satgas COVID-19 Kota Malang di beberapa hari terakhir. Klaster ini juga memicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Malang per 14 Desember 2020, jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 2745 atau bertambah 97 orang, meninggal dunia 264 orang, sembuh 2287 orang, serta dalam pemantauan sebanyak 194 orang.