Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Permohonan praperadilan itu bernomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan menjadi upaya hukum Habib Rizieq untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," katanya.
Aziz meminta dukungan dan doa dari pendukung Habib Rizieq.