Penahanan dua tersangka penerima suap kasus korupsi benih lobster atau benur yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo diperpanjang. Keduanya adalah Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 orang tersangka, yaitu APM dan AM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari dimulai 16 Desember 2020 sampai 24 Januari 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada 6 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang ke Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk 2 orang stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.
(fas/isa)