Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
"Dipanggil untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Ketiga anak buah Edhy Prabowo yang dimaksud adalah Dicky Hartawan selaku ajudan Edhy Prabowo serta Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer selaku sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 3 anak buah Edhy Prabowo, KPK memanggil 2 saksi lainnya, yakni Ellen, Sales PT PLT, dan Devi Komalah Sari, ibu rumah tangga. Mereka juga dipanggil sebagai saksi.
Konstruksi perkara kasus Edhy Prabowo di halaman selanjutnya...
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada 6 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang ke Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak termasuk 2 orang stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK yaitu ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.