Polrestabes Makassar tidak memproses acara lomba lari dan renang yang viral di media sosial dan diduga melanggar protokol kesehatan. Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana mengatakan acara tersebut digelar dengan tidak membuat kerumunan massa.
"Tentu rekan-rekan bisa saksikan sendiri kegiatan maraton kemarin seperti apa berjalannya. Tidak ada massa berkerumun, tidak ada massa berkumpul pada saat start maupun pada saat finish. Dan kegiatan berakhir dengan cepat," ujar Witnu dalam keterangannya di Makassar, Selasa (15/12/2020).
Witnu mengatakan pihaknya mengedepankan langkah persuasif kepada pengelola acara lomba lari tersebut. Dia menyebut upaya persuasif Polrestabes Makassar agar acara digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi dijalankan penyelenggara acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini artinya kegiatan-kegiatan yang bisa mereka pahami di mana protokol kesehatan," katanya.
Meski tidak memproses lebih lanjut acara yang viral tersebut, Witnu menyebut pihaknya tetap memberi peringatan kepada penyelenggara acara dan kepada pihak yang berniat membuat kerumunan di Makassar.
"Ini tidak kita proses, tapi kita berikan warning. Sekali lagi kepada panitia penyelenggara kegiatan keramaian, sekali lagi, izin keramaian itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sampai dengan hari ini, sampai vaksin itu datang kami tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apa pun," imbuhnya.
Lihat juga video 'Ribuan Orang Sesaki Lapangan Nonton Sepakbola Tarkam di Serang':
Ternyata, acara lomba lari dan renang tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari polisi tapi ada izin dari Satgas COVID-19 Makassar. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
Diketahui, acara lomba lari yang berlangsung di Monumen Mandala, Makassar dan acara lomba renang yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar yang berlangsung pada Minggu (13/12) lalu tersebut diizinkan pelaksanaan protokol kesehatan-nya oleh Satgas COVID-19 Pemkot Makassar. Meski diizinkan pemkot, Witnu memastikan acara itu tidak mengantongi izin keramaian dari polisi.
"Sehingga jangan salah pemahaman, hanya berdasarkan surat keterangan gang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 misalnya, baik itu di tingkat kota maupun di tingkat kecamatan, itu bukan dasar untuk kegiatan itu bisa dikeluarkan," jelasnya.
"Tetap nanti akan kita undang semuanya, akan kita panggil semuanya untuk menyampaikan bahwa ini tidak bisa dikeluarkan karena rawan masyarakat ini berkumpul," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 Makassar mengatakan telah memberi izin pelaksanaan prokes untuk acara lomba lari dan senam yang viral di media sosial.
"Jadi izinnya kita dari Satgas (COVID) cuman izin prokes," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Pemkot Makassar, Rusli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12/2020).
Rusli menegaskan pihaknya hanya memberi izin pelaksanaan prokes untuk acara tersebut, bukan izin keramaian.
"Izin keramaian bukan di kita ya. Kita berikan rekomendasi untuk melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.