Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam sebagai tersangka kasus kerumunan. Keduanya tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor.
"Saudara Sobri dan Maman sudah kembali. Kita periksa sebagai tersangka Pasal 93 UU No 6 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun. Kita wajibkan lapor seminggu dua kali (Senin-Kamis) dengan membawa surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Selain Sobri dan Maman, ketiga tersangka lainnya terkait kasus kerumunan dikenai wajib lapor. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa lagi yang nanti kita tambahkan dalam BAP. Termasuk tiga yang kemarin juga sama. Sudah kita pulangkan karena ancaman setahun. Nanti kelanjutannya disampaikan," kata Yusri.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keduanya berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam.
Pengacara Ahmad Sobri Lubis dan Maman, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan dan tidak ditahan. Keduanya dipulangkan pada pukul 11.00 WIB.
"Insyaallah tidak (ditahan), saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim hukum FPI bahwa insyaallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri dan Ustaz Maman. Semoga tidak ada masalah," kata Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).