Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Permohonan praperadilan itu bernomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan menjadi upaya hukum Habib Rizieq untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," katanya.
Aziz meminta dukungan dan doa dari pendukung Habib Rizieq. "Kami mohon doa dan dukungan para pencinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," imbuhnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq bersama beberapa petinggi FPI, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
(aik/aik)