Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi akhirnya selesai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan setelah 24 jam. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menjelaskan alasan lamanya pemeriksaan kedua orang tersebut.
"Jadi gini, pada waktu kemarin datang ke Polda Metro Jaya, langsung diterbitkan surat penangkapan, penangkapan itu kan 1x24 jam, jadi jam 11 siang. Jadi kalau misalnya nanti dia akan ditahan berarti terbit surat penahanan, tapi kalau misalnya tidak ada surat penahanan berarti hari ini beliau sudah bisa keluar," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Sugito menyebut awalnya terbit surat penangkapan setelah Shabri Lubis dan Maman Suryadi tiba di Polda Metro Jaya. Namun, karena tidak ada penahanan, akhirnya keduanya hanya menghabiskan 1x24 jam setelah diperiksa hingga larut malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah saya cek, sepertinya tidak ada penahanan. Jadi ini hanya menghabiskan waktu 1x24 jam karena semalam jam 01.00 belum selesai. Semoga ke depannya tidak ada masalah," ungkap Sugito.
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keduanya berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam.
Pengacara Ahmad Shabri Lubis dan Maman, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan dan tidak ditahan. Keduanya dipulangkan pada pukul 11.00 WIB.