Gadis berusia 17 tahun asal Sumatera Selatan (Sumsel), DI, diduga diperkosa berulang kali oleh ayah kandungnya hingga hamil dua kali. Aktivis perempuan menyinggung soal perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Aktivis hak-hak perempuan dari Women Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, awalnya bicara soal mirisnya kasus yang menimpa DI. Yeni menilai perilaku orang tua korban sangat kejam.
"Saya mendengar kasus ini sangat kejam. Sangat miris karena dilakukan oleh orang dekat sendiri, dalam hal ini ayahnya," ujar Yeni, Selasa (15/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai kasus ayah memperkosa anak sendiri sudah banyak terjadi. Dia meminta para pelaku pemerkosaan dihukum berat.
"Ini adalah inses, sudah tidak bisa dihitung pakai tangan, ini yang terungkap ya. Belum lagi yang tidak terungkap karena dilakukan oleh orang dekat, keluarga yang akhirnya korban ketakutan, malu bahkan disalahkan," kata Yeni.
Yeni berharap DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dia menilai pemerkosaan bakal menimbulkan trauma mendalam kepada korban.
"Indonesia harus cepat mengesahkan RUU tentang Penghapusan Kekerasan. Apalagi ini masih anak-anak, tentu dia ada trauma seumur hidup," katanya.
"Saya melihat sanksi untuk kasus inses di Indonesia tidak begitu berat. Harusnya ya hukuman itu kalau orang dekat ditambah sepertiga, jangan nanti malah diringankan dan dibenturkan si ayah ini pencari nafkah utama," sambung Yeni.
Yeni mengatakan korban pemerkosaan sering disalahkan oleh pihak keluarga. Padahal, kasus pemerkosaan menimbulkan trauma mendalam.
"Yang kasihan adalah korban, jadi korban sering disalahkan keluarga. Salah akibat ayahnya dihukum, tidak bisa menjaga diri dan sebagainya yang itu menimbulkan trauma mendalam, harus kita kembalikan," katanya.
Sebelumnya, DI sedang hamil 7 bulan gara-gara diperkosa ayah kandungnya, EI (47). DI juga disiksa ibu tirinya, GS (34), karena tak mau mengaku siapa yang menghamilinya.
Dugaan pemerkosaan terjadi sejak 2018. Ayah korban, EI (47), diduga berulang kali memperkosa putri kandungnya hingga hamil dua kali.
"Ini sudah lama dan lahir seorang anak usia 2 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade, Selasa (15/12).