Tommy Sumardi Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra Hari Ini

Tommy Sumardi Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Djoko Tjandra Hari Ini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 06:53 WIB
Tommy Sumardi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tommy menilai dirinya pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.
Tommy Sumardi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Iya, agenda tuntutan," kata kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Sidang pembacaan tuntutan rencana dimulai pukul 10.00 WIB. Dion berharap jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang ringan kepada kliennya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah sampaikan yang sebenar-sebenarnya dan membuka semua tabir kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Mudah-mudahan dituntut ringan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Tommy didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Serta memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

(ibh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads