Ikuti Luhut, Pemprov DKI Perketat WFH Jadi 75% untuk ASN Mulai 18 Desember

Ikuti Luhut, Pemprov DKI Perketat WFH Jadi 75% untuk ASN Mulai 18 Desember

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 12:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjadi pembina upacara peringatan Hari Pahlawan di Balai Kota DKI Jakarta. Upacara digelar secara terbatas.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH) menjadi 75%. Pemprov DKI Jakarta menyebut akan merevisi surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut.

"Persentase saat ini WFH 50%, 50% WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," Kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Chaidir menerangkan dalam revisi itu nantinya hanya 25% ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75% lainnya akan bekerja di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WFH menjadi 75% dan WFO 25%," ungkapnya.

Chaidir mengatakan pengetatan WFH 75% akan berlangsung selama hampir 3 minggu sesuai dengan arahan Luhut. Hal ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19) menjelang dan setelah tahun baru.

ADVERTISEMENT

"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tuturnya.

Tonton video 'Jokowi Soroti Peningkatan Kasus Corona, Haruskah PSBB Total Diberlakukan?':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana arahan Luhut ke Anies? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan memberi sederet arahan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya adalah memperketat WFH dengan menambah kuota karyawan yang kerja di rumah.

Arahan ini disampaikan Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual pada Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu dihadiri oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

"Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen," demikian bunyi keterangan tertulis Kemenko Marves seperti dikutip pada Selasa (15/12).

Selain itu, Luhut meminta Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan juga tetap dibatasi.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut meminta pemilik pusat belanja melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antarpusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar Luhut.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads