Jejak Suap Ketok Palu 14 Eks Anggota DPRD Sumut dari Eks Gubsu

Round-Up

Jejak Suap Ketok Palu 14 Eks Anggota DPRD Sumut dari Eks Gubsu

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 06:16 WIB
Sidang eks anggota DPRD Sumut diduga terima suap dari Gatot Pujo (Datuk Haris-detikcom)
Foto: Sidang eks anggota DPRD Sumut diduga terima suap dari Gatot Pujo (Datuk Haris-detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki masa sidang dakwaan. Jejak belasan anggota dewan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terjadi dalam rentang tahun 2013 hingga 2015.

Suap tersebut terkait persetujuan atau ketok palu dari DPRD atas laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

14 orang itu merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Berikut identitas 14 eks anggota DPRD Sumut tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sudirman Halawa: RP 417,5 juta
2. Rahmad Pardamean Hasibuan: Rp 500 juta
3. Nursahanah: Rp 472,5 juta
4. Megalia Agustina: Rp 540,5 juta
5. Ida Budiningsih: Rp 452,5 juta
6. Ahmad Hosein Hutagalung: Rp 752,5 juta
7. Samsul Hilal: Rp 477,5 juta
8. Robert Nainggolan: Rp 427,5 juta
9. Ramli: Rp 497,5 juta
10. Mulyani: Rp 452,5 juta
11. Layari Sinukaban: Rp 377,5 juta
12. Japorman Saragih: Rp 427,5 juta
13. Jamaluddin Hasibuan: Rp 497,5 juta
14. Irwansyah Damanik: Rp 602,5 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut itu sebagai tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

ADVERTISEMENT

Sidang terhadap 14 orang eks DPRD Sumut ini digelar secara virtual di PN Medan, Senin (14/12/2020). Majelis hakim dipimpin Immanuel Tarigan dan para pengacara serta JPU dari KPK hadir di ruang sidang. Sementara para terdakwa tetap berada di ruang tahanan masing-masing.

Ke-14 orang terdakwa itu didakwa dalam empat berkas terpisah. Berkas pertama merupakan dakwaan terhadap Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Husen.

Berkas kedua berisi dakwaan terhadap Sudirman Halawa, Ramli, serta Irwansyah Damanik. Berkas selanjutnya ialah dakwaan terhadap Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Samsul Hilal, dan Mulyani.

Berkas terakhir berisi dakwaan terhadap Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, dan Rahmad Pardamean Hasibuan. Mereka didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b atau dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor.

"Pasalnya sama. Jadi kita dakwaannya alternatif," ucap JPU dari KPK, Ronald.


KPK sita uang Rp 3,7 miliar

KPK telah menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara korupsi massal anggota DPRD Sumut ini. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp Rp 3.732.500.000 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Karyoto mengatakan para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang. Menurutnya, uang yang diterima oleh para tersangka beragam jumlahnya.

"Antara Rp 377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," ujar Karyoto.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads