Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, ditetapkan sebagai tersangka dari acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Kuasa hukum Shabri Lubis menyiapkan langkah praperadilan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Shabri Lubis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan pihaknya keberatan atas status tersangka tersebut. Dia menilai dua bukti yang ditetapkan penyidik tidak kuat.
"Jadi praperadilan tentang penetapan tersangka. Karena dari putusan MK penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti yang sah dan cukup. Sekarang yang kita pertanyakan mana alat bukti yang sah dan cukup itu," kata Alamsyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketum FPI tersebut turut dijerat dengan pasal berlapis. Shabri Lubis dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas serta Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Alamsyah, kedua pasal yang dipersangkakan penyidik kepada kliennya tersebut tidak relevan dan berdasar.
Alamsyah mencontohkan, di Pasal 216 tentang melawan petugas, dia mengklaim tidak ada petugas yang dilawan kliennya dari gelaran acara yang menciptakan di kerumunan tersebut.
"Ini pasalnya melawan petugas, melawan manusia, subjek petugas. Di sana tidak ada petugas tidak ada larangan waktu itu. Karena sewaktu bandara dan ramai-ramai itu tidak ada pencegahan dari aparatur petugas dari gugus, dari polisi. Jadi yang mana melawan petugas kalau petugasnya tidak ada dan membiarkan. Bahkan ada petugas gugus yang memberikan masker," jelasnya.
Selain itu, Alamsyah menambahkan, selama menjalani pemeriksaan hingga sore ini, kliennya menolak memberikan penjelasan lebih jauh kepada penyidik. Ketum FPI tersebut memilih memberikan keterangan lebih lanjut pada proses pengadilan nanti.
"Memang ini mau dibuka di persidangan supaya nanti terbuka secara luas karena asasnya sidang terbuka untuk umum. Kalau di sini kan bisa sepotong-potong. Dibuka di pengadilan supaya terbuka untuk umum. Di sana kan lembaga mengadili kalau di sini kan hanya menyidik," terang Alamsyah.
Shabri Lubis sendiri pada pukul 10.00 WIB hari ini mendatangi Polda Metro Jaya. Shabri Lubis datang bersama Panglima LPI Maman Suryadi, tersangka lainnya dari kasus kerumunan di Petamburan.
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan keduanya datang dalam rangka menyerahkan diri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat penangkapan kepada keduanya seusai tiba di Polda Metro Jaya.
"Status tersangka sudah kita keluarkan sprin penangkapannya sementara pemeriksaan masih berlanjut. Nanti kita lihat sendiri seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12).
(ygs/imk)