Polisi: Surat Penangkapan Ketum FPI Dikeluarkan, Pemeriksaan Berlanjut

Polisi: Surat Penangkapan Ketum FPI Dikeluarkan, Pemeriksaan Berlanjut

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 14 Des 2020 16:37 WIB
Setelah sebelumnya diminta untuk menyerahkan diri, Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka datang sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketum FPI dan Panglima LPI ke Polda Metro Jaya. (Syahidah izzata Sabiila/detikcom)
Jakarta -

Polisi memastikan sudah melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan terhadap 2 tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yakni Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi. Hasil tes swab keduanya dinyatakan negatif Corona.

"Tadi usai (dua tersangka) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya langsung dilakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan. Kita lakukan swab test, hasilnya negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Yusri mengatakan Shabri dan Maman menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap keduanya masih berlanjut dan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status tersangka sudah kita keluarkan sprin penangkapannya, sementara pemeriksaan masih berlanjut. Nanti kita lihat sendiri seperti apa," kata Yusri.

Yusri pun memastikan telah memulangkan 3 tersangka lainnya dari kasus kerumunan di Petamburan. Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.

ADVERTISEMENT

Yusri menyebutkan ketiganya tidak ditahan usai pasal yang dipersangkakan hanya memuat ancaman satu tahun penjara.

"Ketiga orang tersebut sudah kita pulangkan karena memang pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan yang ancamannya satu tahun penjara. Jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan enam tersangka dari kerumunan yang terjadi dari acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada Sabtu (14/11). Dari enam tersangka tersebut, Habib Rizieq Shihab dikenai pasal berlapis.

Pimpinan FPI tersebut dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Habib Rizieq Shihab diancam hukuman 6 tahun penjara.

Pada Minggu (13/12) usai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya, HRS alias Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Rencananya, selama 20 hari ke depan, polisi akan menahan pimpinan ormas FPI tersebut.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads