Bawaslu Temukan Warga Telah Meninggal 'Ikut' Nyoblos di Madina Sumut

Bawaslu Temukan Warga Telah Meninggal 'Ikut' Nyoblos di Madina Sumut

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 14 Des 2020 16:48 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Foto Ilustrasi Pilkada 2020 (Wahyu Putro A/Antara Foto)
Medan -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menemukan dugaan pelanggaran Pilkada di Mandailing Natal (Madina). Bawaslu mengatakan ada warga yang telah meninggal 'ikut' nyoblos di salah satu TPS di sana.

"Sebenarnya kalau Madina itu kan kasusnya karena pengguna hak pilihnya 100%. Nah, ternyata dari DPT itu ada pemilih yang sudah meninggal dunia dan sudah tidak berada di tempat. Makanya patut diduga hasil kajian dari Panwascam kita bahwa itu ada orang yang tidak berhak menggunakan C6 milik orang lain," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, saat dimintai konfirmasi, Senin (14/12/2020).

Syafrida mengatakan pihaknya sebenarnya telah merekomendasi ke KPU agar nama-nama yang telah meninggal atau tak lagi ada di wilayah Madina dicoret dari DPT. Namun, dia mengatakan nama-nama itu masih muncul di DPT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan sudah rekom ke KPU sesuai beberapa itu kan dicoret ya dari DPT. Tapi ternyata kan nggak keluar dari DPT sehingga namanya muncul lagi di DPT dan undangan memilihnya mungkin KPPS juga, KPU juga lupa barang kali mencoret sehingga KPPS tetap membuat undangan memilihnya," ujar Syafrida.

Dia mengatakan dalam Pasal 112 UU yang mengatur Pilkada mengatur soal pemungutan suara ulang. Dia menyebut pemungutan suara ulang dilakukan jika ada lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.

ADVERTISEMENT

"Iya. Gitu dia. Jadi sebenarnya PSU ini bukan hanya di Madina. Ada di Binjai, di situ juga sama ada penggunaan C6, milik orang lain. Lebih dari satu orang juga," sebut Syafrida.

Dia mengatakan penggunaan C6 oleh orang yang tidak berhak juga diduga terjadi di Karo, serta Serdang Bedagai. Selain itu, katanya, ada dugaan pelanggaran Pilkada di Tapanuli Selatan.

"Kalau di Sergai ada orang yang bukan KTP Sumut, bukan KTP Sergai diberikan hak untuk menggunakan hak pilih. Kalau di Tapsel, itu ada TPS yang belum berakhir masa pemungutan suaranya tapi sudah ditutup," sebut Syafrida.

Syafrida menyebut pemungutan suara ulang juga telah dilakukan oleh pada Sabtu dan Minggu kemarin. Dia juga menyebut pihaknya juga mendapat informasi pemungutan suara lanjutan dilakukan di salah satu TPS di Nias Selatan.

"Itu kemarin pada hari H, ada seratusan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena kertas surat suaranya habis," ujar Syafrida.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads