Kasus yang menjerat calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye akan dihentikan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, pihak pelapor, Yogi Ramon Setiawan, mencabut laporannya.
"Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Andi mengatakan pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara, kata dia, dilakukan untuk menghentikan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan," tuturnya.
Lihat juga video 'Cagub Mulyadi Tersangka Pilkada, Pengacara: Penzaliman':
Berikut ini jejak perkara awal mula Mulyadi dilaporkan, ditetapkan tersangka hingga kasusnya dihentikan:
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
1. Paslon Mulyadi-Ali Mukhni Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu
Penyelidikan terhadap Mulyadi awalnya ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu. Pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemilu.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Kasus ini bermula dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Saat itu, penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.
Pasangan Mulyadi-Ali disebut telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.
2. Mulyadi Ditetapkan Tersangka
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 5 Desember 2020, pihak Bareskrim Polri pun menetapkan Mulyadi sebagai tersangka. Mulyadi dijerat tindak pidana pemilu.
Pihak kepolisian pun saat itu langsung bergerak cepat dan memanggil Mulyadi sebagai tersangka pada Senin 7 Desember 2020. Jika tidak bisa hadir, Mulyadi akan langsung dipanggil lagi pada Kamis, 10 Desember 2020.
"Jika tidak datang, akan dipanggil kembali hari Kamis tanggal 10 Desember 2020," tutur Andi.
"Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat," terang Andi.
Partai Demokrat kecam penetapan tersangka, simak selengkapnya.
3. Penetapan Tersangka Mulyadi Dikecam Partai Demokrat
Penetapan tersangka terhadap Mulyadi ini sempat mendapat kecaman dari Partai Demokrat. Partai Demokrat (PD) menegaskan akan menghadapi kasus tersebut.
"Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh, tidak membatalkan pencalonan," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD Andi Arief kepada detikcom, Sabtu (5/12/2020).
Andi Arief menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi, dapat membuat publik mempertanyakan tugas aparat kepolisian.
"Menetapkan tersangka pelanggaran pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi," kata Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan duduk perkara kasus yang dikenakan kepada Mulyadi secara singkat. Ia mengatakan Mulyadi tidak sedang kampanye, melainkan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.
"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi, bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," ucap Andi.
4. Bareskrim Jelaskan Penetapan Mulyadi Jadi Tersangka Tak Ujug-ujug
Tudingan Andi Arief yang menyebut Mulyadi dizalimi pun dijawab oleh Mabes Polri. Polri menegaskan penetapan tersangka Mulyadi tidak dilakukan secara mendadak.
"Penetapan tersangka Undang-Undang Pilkada kan ada prosesnya, tidak ujug-ujug," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (5/12/2020).
5. Mulyadi Tak Hadir Panggilan Pertama 7 Desember 2020
Pada Senin, 7 Desember 2020, Mulyadi pun tidak menghadiri panggilan pertama Bareskrim Polri. Pihak Polri menyebut tim Gakkumdu akan tetap berjalan melengkapi berkas.
"Belum ada informasi terkait kedatangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
"Pun yang bersangkutan tidak datang, penyidik Gakkumdu akan terus melakukan pemberkasan," tuturnya.
6. Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Kedua, Polri Akan Tangkap
Pihak kepolisian kembali memanggil Mulyadi pada Kamis, 10 Desember 2020. Namun, untuk kedua kalinya, Mulyadi mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka.
"Tidak datang dia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/12/2020)
Andi menyampaikan penyidik akan tetap melanjutkan kasus tersebut dengan melimpahkan berkas perkara ke jaksa. Selain itu, kata Andi, pihaknya juga akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Mulyadi.
"Penyidik tetap akan mengirim BP (berkas perkara) ke jaksa. Selanjutnya menerbitkan surat perintah membawa dan penangkapan," tuturnya.
7. Pelapor Mencabut Laporan, Kasus Dihentikan
Pelapor calon Gubernur (cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye, Yogi Ramon Setiawan, mencabut laporannya. Polri memastikan akan segera menghentikan penyidikan kasus dugaan 'mencuri' start kampanye oleh Mulyadi itu.
"Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Andi menuturkan penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara, kata dia, dilakukan untuk menghentikan proses penyidikan.
"Yang jelas, penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan," tuturnya.