Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi sudah dua kali tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Mulyadi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu, yakni kampanye di luar jadwal.
"Tidak datang dia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/12/2020)
Andi menyampaikan penyidik akan tetap melanjutkan kasus tersebut dengan melimpahkan berkas perkara ke jaksa. Selain itu, kata Andi, pihaknya juga akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik tetap akan mengirim BP (berkas perkara) ke jaksa. Selanjutnya menerbitkan surat perintah membawa dan penangkapan," tuturnya.
Mulyadi dipanggil pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (7/12). Namun elite Partai Demokrat itu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri sehingga penyidik menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Mulyadi absen pemeriksaan tanpa konfirmasi pada Senin (7/12). Awi mengatakan penyidik absennya Mulyadi tak menghalangi jalannya kasus.
Awi mengatakan Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Terkait tindak pidana pemilihan, yaitu kampanye di luar jadwal," imbuh Awi, Sabtu (5/12).
Bareskrim menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.