Pelapor calon Gubernur (cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye, Yogi Ramon Setiawan, mencabut laporannya. Polri memastikan akan segera menghentikan penyidikan kasus dugaan 'mencuri' start kampanye oleh Mulyadi itu.
"Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Andi menuturkan penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara, kata dia, dilakukan untuk menghentikan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan," tuturnya.
Untuk diketahui, cagub Sumbar Mulyadi sudah dua kali tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Mulyadi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan mencuri start kampanye.
Mulyadi dipanggil pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (7/12). Namun elite Partai Demokrat itu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri sehingga penyidik menjadwalkan ulang.
Mulyadi kembali dipanggil pada Kamis (10/12). Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir. Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.
Kasus yang menjerat Mulyadi berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Adalah Yogi yang melaporkan Mulyadi melalui pengacaranya, Maulana Bunggaran ke Bawaslu RI.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan Yogi tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.
Simak juga video 'Cagub Mulyadi Tersangka Pilkada, Pengacara: Penzaliman':