ICW: Putusan PK Mahkamah Agung ke Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW: Putusan PK Mahkamah Agung ke Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 15:19 WIB
Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil. MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi. Alhasil, PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat.

Kasus bermula saat suami Inneke Koesherawati itu harus menghuni Lapas Sukamiskin karena menyuap pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring saltelite di Bakamla. Fahmi harus menghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi mendapatkan sel yang berbeda dengan napi lainnya sehingga terlihat mewah. KPK kemudian menangkap Wahid Husen dan Fahmi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di persidangan, Fahmi terbukti memberikan sejumlah barang kepada Wahid. Seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton, serta sandal. Pada Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Fahmi bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Fahmi menerima putusan itu. Tapi belakangan Fahmi mengajukan permohonan PK ke MA dan dikabulkan. MA menyunat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan ialah suap yang diberikan kecil dan bentuk kedermawanan Fahmi.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon, melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.

"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis dengan suara bulat.

Di mata Salman Luthan dkk, pemberian itu bukanlah termasuk niat jahat, sehingga Salman Luthan dkk menilai hukuman 3,5 tahun penjara kepada Fahmi tidak adil. Atas dasar itu, Salman Luthan dkk menilai sudah selayaknya hukuman Fahmi Darmawansyah diringankan. Sehingga hukuman Fahmi dipotong dari 3,5 tahun penjara jadi 1,5 tahun penjara.


(fas/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads