MA Sebut Suap Fahmi Darmawansyah Kedermawanan, PPP: Janggal!

MA Sebut Suap Fahmi Darmawansyah Kedermawanan, PPP: Janggal!

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 07:45 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani di Semarang, 3/11/2020
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jakarta -

Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengaku heran saat Mahkamah Agung (MA) menyebut pemberian mobil dari napi korupsi Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai bentuk kedermawanan. Ia menilai pertimbangan MA itu janggal.

"Karena memang janggal kalau sebuah pemberian kepada seorang pejabat yang punya kewenangan dan kontrol terhadap seorang terpidana kemudian dianggap sebagai sebuah bentuk kedermawanan," kata Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (8/12/2020).

Sekjen PPP itu pun mempersilakan para akademisi hukum pidana untuk mengeksaminasi putusan MA. Sebab, Ia menilai putusan itu bisa disalahpahami oleh publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mata publik ini bisa disalahpahami sebagai bentuk permisifisme terhadap praktik korupsi," sebutnya.

Meski demikian, ia mengatakan Komisi III DPR tidak bisa mengintervensi keputusan hakim MA. Namun dia meminta agar hakim tidak membuat pertimbangan yang kontroversial dalam menjatuhkan putusan.

ADVERTISEMENT

"Tanpa harus membuat pertimbangan yang kontroversial, hakim di MA sebenarnya bisa mengurangi hukuman, tentu dengan pertimbangang lainnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil. MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi. Alhasil, PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat.

Kasus bermula saat suami Inneke Koesherawati itu harus menghuni Lapas Sukamiskin karena menyuap pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Fahmi harus menghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan.

Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi mendapatkan sel yang berbeda dengan napi lainnya sehingga terlihat mewah. KPK kemudian menangkap Wahid Husen dan Fahmi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita selengkapnya di halaman berikutnya>>>

Di persidangan, Fahmi terbukti memberikan sejumlah barang kepada Wahid. Seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton serta sandal. Pada Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Fahmi bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Fahmi menerima putusan itu. Tapi belakangan Fahmi mengajukan permohonan PK ke MA dan dikabulkan. MA menyunat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan ialah suap yang diberikan kecil dan bentuk kedermawanan Fahmi.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi--red) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.

"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi--red) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis dengan suara bulat.

Di mata Salman Luthan dkk, pemberian itu bukanlah termasuk niat jahat sehingga Salman Luthan dkk menilai hukuman 3,5 tahun penjara kepada Fahmi tidak adil. Atas dasar itu, Salman Luthan dkk menilai sudah selayaknya hukuman Fahmi Darmawansyah diringankan. Sehingga hukuman Fahmi dipotong dari 3,5 tahun penjara jadi 1,5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads