Cawabup OKU yang Menang Lawan Kotak Kosong Ditahan KPK, Ini Kata Pengacara

Cawabup OKU yang Menang Lawan Kotak Kosong Ditahan KPK, Ini Kata Pengacara

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 17:14 WIB
Johan Anuar saat ditahan KPK
Johan Anuar saat ditahan KPK (Foto: dok. Humas KPK)
Palembang -

Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Aziz-Johan Anuar, menang melawan kotak kosong berdasarkan hasil hitung sementara. Namun, di tengah momen itu, Johan malah ditahan KPK lantaran kasus dugaan korupsi tanah kuburan.

"Ya (Johan Anuar ditahan), saya sedang urus klien dulu," tegas kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, kepada detikcom, Kamis (10/12/2020).

Johan Anuar, lanjut Titis, ditahan setelah berkas tersangkanya lengkap pekan lalu. Sebab, Johan sendirilah yang berjanji datang hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien kami," kata Titis.

Titis menuturkan Johan dalam kondisi sehat saat ini. "Alhamdulillah sehat," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Johan Anuar adalah salah satu peserta petahana di Pilkada OKU. Dia maju kembali dan berpasangan untuk periode kedua dengan calon bupati Kuryana Aziz.

Mereka meraih 66,4 persen suara berdasarkan data dari foto formulir C Hasil-KWK yang dikirim KPPS lewat sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap). Dilihat detikcom dari situs pilkada2020.kpu.go.id, hingga pukul 15.00 WIB hari ini terlihat suara yang masuk berasal 64 persen dari total 725 TPS.

Berikut hasil sementara Pilkada OKU:
1. Kolom Kosong: 39.729 suara atau 33,6%.
2. Kuryana Aziz-Johan Anuar: 78.409 suara atau 66,4%.

Hasil tersebut bukan hasil resmi di Pilkada OKU. Apabila ada kekeliruan data pada formulir model C Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kecamatan.

"Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," demikian tulis KPU dalam situs tersebut.

Simak penjelasan kasus korupsi tanah kuburan Johan Anuar di halaman berikutnya >>>

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan dengan tersangka Johan Anuar. Perkaranya akan segera disidangkan.

"Hari ini dilaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka JA (Johan Anuar) dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, hari ini.

Kasus ini diambil alih KPK pada 24 Juli 2020. Kasus ini awalnya ditangani Polda Sumsel. Ali menjelaskan Johan Anuar diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman umum.

Dia menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah yang kemudian tanah-tanah itu diatasnamakan Hidirman.

"JA juga diduga telah mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual-beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri.

Johan Anuar kemudian diduga menugaskan Kadinsosnakertrans OKU Wibisono untuk meneken proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun anggaran 2013. Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

"Selain itu, JA diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman," katanya.

Proses pembayaran tanah TPU tersebut, yakni senilai Rp 5,7 miliar, menggunakan rekening bank atas nama Hidirman, atas perintah Johan Anuar. Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,7 miliar," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ras/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads