Alasan Pilkada Dipakai Wabup OKU Mangkir Panggilan KPK

Round-Up

Alasan Pilkada Dipakai Wabup OKU Mangkir Panggilan KPK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Des 2020 08:09 WIB
Wabup OKU Johan Anuar (dok IG Pemkab OKU)
Wabup OKU Johan Anuar (Foto: dok. IG Pemkab OKU)
Jakarta -

Berkas dugaan korupsi tanah kuburan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar dinyatakan lengkap. Namun Johan mangkir panggilan KPK. Alasannya adalah pilkada.

KPK memanggil Johan pada Jumat (4/12/2020). Berkasnya dinyatakan lengkap pada 2 Desember.

KPK memastikan proses hukum Johan tetap akan berjalan. Proses hukum disebut tidak akan tertunda meskipun Johan maju di Pilkada Serentak 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Johan tidak hadir dalam panggilan KPK. Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, menyebut kliennya tak hadir karena kondisi kesehatan.

Dalam surat panggilan KPK, berkas dan Johan Anuar seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus korupsi tanah kuburan kemarin. Namun Johan dan kuasa hukum meminta penundaan satu minggu ke depan.

ADVERTISEMENT

Johan Anuar disebut hari ini dijadwalkan tes COVID-19. Pertimbangan itulah yang membuat Johan Anuar tidak dapat hadir menghadap ke penyidik KPK.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah Johan sedang menghadapi pilkada menjelang pemilihan 9 Desember, yang tinggal menghitung hari.

"Klien kami kan status sekarang sebagai peserta atau calon di Pilkada OKU. Tentu beliau butuh konsentrasi menghadapi ini, apalagi pencoblosan tinggal hitung hari," kata Titis.

Johan resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta di Pilkada 2020 oleh KPU Ogan Komering Ulu (OKU). Di pilkada ini, Johan berpasangan dengan Kuryana Aziz.

Kuryana dan Johan menjadi calon tunggal yang bakal melawan kotak kosong. Kuryana dan Johan maju dengan didukung 12 partai politik. Johan sendiri merupakan Wakil Bupati OKU saat ini.

Kembali ke Titis, alasan lain yang menyebabkan Johan tak penuhi panggilan KPK adalah soal jarak tempuh Johan Anuar dari OKU ke Jakarta yang cukup jauh. Maka dari itu, Johan lewat kuasa hukumnya meminta penundaan untuk menghadap pada 11 Desember atau tujuh hari dari hari ini.

"Klien kami selama ini kooperatif. Maka tadi kami sampaikan suratnya dan telah diterima penyidik KPK, ada alasan-alasan yang menyebabkan beliau tak bisa hadir," kata Titis.

Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Setelah itu, polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Pengacara Johan mengatakan pihaknya ketika itu belum mengetahui kasus ini diambil alih KPK. Pihak pengacara juga sempat meminta kasus ini disetop.

"Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa tanya surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih, tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga," kata Titis, Senin (31/8).

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads