Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Aziz-Johan Anuar menang melawan kotak kosong berdasarkan hasil hitung sementara. Mereka meraih 66,4% suara berdasarkan data dari foto formulir C.Hasil-KWK yang dikirim KPPS lewat sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Dilihat detikcom dari situs pilkada2020.kpu.go.id, hingga pukul 15.00 WIB, Kamis (10/12/2020), terlihat suara yang masuk berasal 64% dari total 725 TPS.
Berikut hasil sementara Pilkada OKU:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kolom Kosong: 39.729 suara atau 33,6%
2. Kuryana Aziz-Johan Anuar: 78.409 suara atau 66,4%
Hasil tersebut bukan hasil resmi di Pilkada OKU. Apabila ada kekeliruan data pada formulir model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka," demikian tulis KPU dalam situs tersebut.
Diketahui, Johan kembali maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Kuryana Aziz, yang merupakan bupati petahana. Bakal paslon ini melaju ke Pilkada 2020 tanpa lawan alias calon tunggal.
Johan Anuar sendiri berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan. Kasus ini awalnya ditangani polisi, lalu diambilalih oleh KPK.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," sebut Ali.
Johan juga sudah diperiksa KPK. Pengacara Johan mengatakan pihaknya belum mengetahui kasus ini diambil alih KPK. Pihak pengacara juga sempat meminta kasus ini disetop.
"Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa tanya surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih, tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga," kata pengacara Johan, Titis Rachmawati, Senin (31/8).