Surat suara bertulisan 'Korup Lu Pada' ditemukan di TPS 47 Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel, saat Pilkada 2020 kemarin. KPU menilai hal ini tidak terkait dengan adanya imbauan membawa pulpen.
"Nggak ada kaitannya," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Viryan mengatakan imbauan membawa pulpen dilakukan terkait salah satu protokol kesehatan. Nantinya pemilih akan menggunakan pulpen untuk menandatangani formulir daftar hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pulpen diimbau guna protokol kesehatan COVID-19 untuk tanda tangan form C. Daftar hadir," kata Viryan.
Dia menyebut, selama proses pilkada, tidak ada larangan bagi pemilih membawa pulpen. Namun, menurutnya, yang ada hanyalah larangan membawa alat komunikasi ke dalam bilik suara.
"Selama ini juga tidak pernah ada larangan membawa pulpen, yang ada larangan membawa ponsel ke bilik," tuturnya.
Viryan menilai kejadian ini justru merugikan pemilih. Hal ini karena pemilih kehilangan hak pilihnya dalam menentukan pasangan calon (paslon).
"Yang rugi pemilih itu sendiri, kehilangan kesempatan menentukan paslon terpilih," pungkasnya.
Simak juga video 'Warga Desa di Konawe Selatan Memilih Golput':
Diketahui, KPU Kota Tangerang Selatan membenarkan penemuan surat suara bertulisan 'Korup Lu Pada' saat Pilkada 2020 kemarin di TPS 47 Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel. Ketua TPS 47, Syaiful, menceritakan awal mula kejadian.
"Paling itu saya nggak bisa detail jelasin-nya karena kita nggak tahu siapa yang corat-coret itu kan. Itu kan pada... itu kan mungkin ada di dalam bilik suara (pencoretannya). Jadi pas ketahuannya pas penghitungan suara," kata Syaiful saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Syaiful menjelaskan surat suara yang dicoret-coret ditemukan saat penghitungan suara. Dia juga mengungkapkan ada tulisan 'HAHAHA' menutupi foto ketiga pasangan calon.
"Itu tulisannya 'Pada Korup Lu Hahaha' gitu aja. Memenuhi surat surat itu. Pokoknya dari tiga pasangan calon itu ya kena semua itu tulisan 'Hahaha'-nya itu," jelas Syaiful.
Syaiful menyebut para panitia dan saksi langsung mengabadikan kejadian itu setelah melihat adanya surat suara yang dicoret.
Syaiful mengatakan surat suara hanya dicoret-coret tanpa ada titik yang dicoblos. Surat suara itu akhirnya diputuskan tidak sah. Surat suara yang dicoret, sebutnya, hanya berjumlah satu.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan ada pemilih yang justru mencontreng surat suara Pilkada 2020. Surat suara tersebut bukannya dicoblos, tapi malah dicontreng.
"Pemilih memilih dengan mencontreng. Nah, ini kejadian yang menarik, di Jambi, Sumatera Barat," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Bawaslu, Rabu (9/12/2020).
Afif menduga pemilih tersebut salah paham dengan imbauan membawa pulpen sendiri ke TPS. Awalnya imbauan membawa pulpen ke TPS itu agar pemilih tidak bergantian memakai dengan orang lain, yang justru berpotensi terkait penyebaran virus Corona.
"Imbauan ataupun anjuran KPU agar kita menggunakan atau membawa-membawa apa namanya pulpen, kadang-kadang dipahami sebagai alat untuk mencontreng, padahal tidak. Nah, ini penting. Nah ternyata itu disalahpahami, padahal kan kita tidak mengantisipasi untuk saling tidak pinjam pulpen menandatangani kehadiran dan lain-lain," ujar Afif.