Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, yang sebelumnya menjadi saksi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Menaikkan status saksi menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto Kamis (10/12/2020).
Total lima saksi dinaikkan statusnya jadi tersangka. Mereka terdiri atas ketua panitia, sekretaris panitia, hingga penanggung jawab keamanan acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi. Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis, menetapkan tersangka Idrus," ujar Argo.
Polisi juga melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka. Surat pencekalan ini disebut telah dikirimkan pada 7 Desember 2020.
"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan tanggal 7 Desember 2020," kata Argo.
Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:
1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.