Polri menggelar konferensi pers terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di dua tempat di Jakarta. Ketika azan berkumandang, konferensi pers ini ditunda sementara. Begini momennya.
Konferensi pers Polri soal Habib Rizieq digelar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Mulanya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menjelaskan tentang kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI karena polisi disebut mendapat perlawanan.
Konferensi pers Polri selanjutnya membahas soal kasus kerumunan acara Habib Rizieq. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang berbicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab ini telah disidik Polda Metro Jaya. Penyidikan ini berkaitan perkara tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan, menghasut agar melakukan perbuatan yang bisa dihukum terkait UU Kekarantinaan Kesehatan serta pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 serta pasal 216 KUHP.
"Yang terjadi hari Jumat dan Sabtu tanggal 13 dan 14 November di Tebet Utara, di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ucap Argo.
Argo menyebut penyidikan yang dilakukan Polda Metro menemukan barang bukti dan petunjuk. Gelar perkara pun digelar pada 7 Desember lalu.
"Sehingga pada tanggal...," kata Argo.
Penjelasan Argo soal kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab terhenti tepat ketika azan salat ashar berkumandang. Konferensi pers itu tertunda beberapa menit.
"Baik, saya lanjutkan teman-teman ya," ucap Argo tak lama setelah azan salat ashar berkumandang.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pihak FPI menyebut upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq sudah diketahui dari awal.
"Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar di gedung DPR, Kamis (10/12).