Mendagri Tito Karnavian mewanti-wanti para pasangan calon (paslon) kepala daerah dan pendukungnya untuk tidak menggelar konvoi ataupun arak-arakan dalam rangka perayaan kemenangan di Pilkada 2020. Tito mengimbau para paslon dan pendukung agar menunggu keputusan resmi dari KPU.
"Jadi tidak perlu euforia, tidak perlu deklarasi, tidak perlu konvoi-konvoi tidak ada arak-arakan, dan kemudian kita tunggu saja hasil resmi dari KPU. Kita tunggu hasil resmi dari otoritas yang berwenang," kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Tito meminta para paslon tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus diutamakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tahapan-tahapan lanjutan ini, saya minta kepada semua pihak untuk tidak melakukan pengumpulan massa dalam bentuk apa pun. Apalagi yang berpotensi penularan COVID-19. Keselamatan rakyat yang nomor satu," tegasnya.
"Exit polling, quick count itu bisa menjadi indikator, tapi bukan penentu. Penentunya adalah hasil perhitungan suara resmi dari otoritas resmi, yaitu KPU," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tito menuturkan tahapan pilkada masih belum selesai. Setelah rekapitulasi suara, masih ada proses selanjutnya, dari penetapan paslon hingga kemungkinan adanya sengketa pilkada.
"Kita masih menghadap tahapan tahapan berikutnya, yaitu tahapan perhitungan suara masih berlangsung, kemudian nanti juga penetapan paslon terpilih setelah itu ada kemungkinan sengketa pemilu dan terakhir mungkin pelantikan," sebutnya.
Mantan Kapolri itu pun tak segan-segan meminta aparat berwenang menindak tegas para paslon pelanggar aturan pilkada serentak. Tito menyebut sikap tegas aparat akan memberikan efek yang positif.
"Mohon kepada semua stakeholder, Bawaslu, DKPP, TNI-Polri, Satpol PP, bahkan tindakan tegas kepada yang melanggar, misalnya buat arak-arakan, konvoi, dan lain-lain. Berikan tindakan tegas biar disanksi dan bervariasi sesuai dengan level pelanggarannya agar memberikan efek detail di bagian lain," tuturnya.
Tahapan Pilkada 2020 memang belum tuntas. Terlebih hasil pengawasan Bawaslu RI ada puluhan TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya.
Bawaslu RI mendapatkan laporan hasil pengawasan di TPS Pilkada 2020. Hasilnya, Bawaslu menyebut ada 43 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.
"Kalau kami melihat sampai tadi, sampai dengan malam ini, ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, yang biasa kenal dengan PSU," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Rabu (9/12).
Menurut Fritz, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sehingga 43 TPS tersebut berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain serta ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan hasil pengawasan kami, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari 1 TPS atau KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat saksi kepada pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz.