Banding Kandas, Eks Dirut RSUD Sragen Dibui 6 Tahun di Kasus Kamar Operasi

Banding Kandas, Eks Dirut RSUD Sragen Dibui 6 Tahun di Kasus Kamar Operasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 11:09 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Permohonan banding mantan Dirut RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, dr Djoko Sugeng Pudjianto (59), ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Alhasil, dr Djoko tetap dihukum 6 tahun penjara karena korupsi proyek kamar operasi.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/12/2020). Kasus bermula saat digelar pengadaan ruang operasi RSUD Sragen pada 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.

Nah, dalam proses tender, terjadi pengkondisian harga barang sehingga negara 'buntung'. Kejaksaan mengusut proyek tersebut dan mendudukkan dr Djoko di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 21 September 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman kepada dr Djoko selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan. Atas putusan itu, jaksa dan dr Djoko sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi dengan ketua I Nyoman Karma serta anggota majelis Daliun Sailan dan Uding Sumardiana.

ADVERTISEMENT

Menurut majelis, korupsi yang dilakukan dr Djoko masuk kategori kerugian sedang, yaitu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Adapun tingkat kesalahan dr Djoko termasuk tingkat kesalahan sedang.

"Terdakwa tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya. Dalam perkara ini tidak berperan aktif hanya sebagai atau yang ikut serta, dan Terdakwa kurang memahami mengenai dampak dari perbuatannya, maka Terdakwa dapat digolongkan telah melakukan tingkat kesalahan dengan kategori aspek kesalahan rendah," ujar majelis.

Untuk kategori dampak korupsi, yang dilakukan dr Djoko dinilai masuk kategori rendah. Adapun keuntungan yang didapat dr Djoko adalah keuntungan rendah karena uang negara telah dikembalikan.

"Maka majelis hakim tingkat banding berpendapat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 bahwa aspek kategori tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa dr Djoko Sugeng Pudjianto M Kes dalam perkara ini adalah aspek kategori rendah," pungkas majelis.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads