"Untuk sementara ini kami telah menetapkan dua orang (tersangka). Yang pertama adalah mantan Direktur RSUD tahun 2016 inisial DS, yang kedua adalah PPK dengan inisial NY," kata Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaeman, saat jumpa pers di kantor Kejari Sragen, Senin (13/1/2020).
Syarief menerangkan, proyek pengadaan sentra OK (operation komer) atau ruang operasi RSUD Sragen tersebut dilakukan pada tahun 2016. Anggaran proyek mencapai Rp 8 miliar dengan sumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kami teliti lebih lanjut, karena di sini modusnya agak unik, berbeda dengan yang lain. Jadi ada pengkondisian harga, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Jadi bukan soal volume atau spek," terang Syarief.
Syarief memastikan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Hanya pihaknya belum bisa menyampaikan berapa besaran kerugian negaranya.
"Peranannya yang satu sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), yang satu sebagai PPK. Itu hubungannya dengan tupoksi mereka berdua sehingga menyebabkan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara," kata Syarief.
Jaksa penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dalam waktu dekat, penyidik akan melayangkan panggilan kepada kedua tersangka untuk diperiksa. Hingga saat ini, Kejari Sragen telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
"Masalah ini jadi prioritas kami karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau di dalam kesehatan itu biaya tinggi, otomatis akses orang banyak akan terganggu, akan terbatas," ujar Syarief. (rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini