Jaksa Pamer Duit Rp 2 M yang Disita dari Kasus Korupsi RSUD Sragen

Jaksa Pamer Duit Rp 2 M yang Disita dari Kasus Korupsi RSUD Sragen

Andika Tarmy - detikNews
Rabu, 04 Mar 2020 14:55 WIB
Penampakan duit Rp 2 M yang disita dari tersangka korupsi RSUD Sragen
Foto: Penampakan duit Rp 2 M yang disita dari tersangka korupsi RSUD Sragen (Andika Tarmy/detikcom)
Sragen -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita uang tunai senilai Rp 2.016.766.740 dari RW, tersangka kasus pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen. RW merupakan pengusaha asal Solo yang berperan sebagai penyedia barang.

Tumpukan uang tunai pecahan seratus ribuan itu dipamerkan di aula kantor Kejari Sragen. Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut nilai uang tersebut sesuai dengan hitung-hitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.

"Sesuai dengan kerugian keuangan negara yang timbul, tersangka RW yang sudah kita lakukan penahanan, mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Sehingga kami menyita uang ini sebagai barang bukti," ujar Syarief di kantor Kejari Sragen, Rabu (4/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan pihaknya bakal mengajukan tuntutan pengembalian uang kerugian negara itu ke kas negara lewat Pemkab Sragen. Untuk sementara, uang itu disita sebagai barang bukti dan akan disimpan di rekening penampungan Kejaksaan RI.

"Kami akan menuntut untuk dikembalikan ke kas daerah untuk digunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat Sragen. Sehingga bisa dikatakan kejaksaan menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah Kabupaten Sragen senilai dua miliar lebih tersebut," urai Syarief.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Rano Karno Terima Uang Rp 7,5 M dari Wawan untuk Kampanye :

Syarief menyebut dengan disitanya uang tersebut, maka kerugian negara sudah dikembalikan secara utuh. Sehingga tidak ada kerugian negara yang akan disita dari dua tersangka yang lain, DS dan NY.

"Karena konstruksi kasus ini adalah menguntungkan pihak swasta sehingga kerugian sampai saat ini pembuktiannya adalah berada di pihak swasta," tegas Syarief.

Sebelumnya Kejari Sragen telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sentra OK (operation komer) atau ruang operasi RSUD Sragen. Ketiganya yakni eks Dirut RSUD Sragen berinisial DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial NY, dan pihak swasta penyedia barang, RW. Menurut kejaksaan, para tersangka melakukan pengkondisian harga dalam proyek dengan nilai total Rp 8 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads