Penyelundupan Orang, WNI asal Flores Dihukum 4 Tahun Bui di Malaysia

Penyelundupan Orang, WNI asal Flores Dihukum 4 Tahun Bui di Malaysia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 17:23 WIB
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (dua dari kiri) memberikan pengarahan kepada para warga negara Indonesia yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), Malaysia, Sabtu (7/11/2020) (ANTARA Foto/Agus Setiawan/hp)
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda (dua dari kiri) memberi pengarahan kepada para warga negara Indonesia yang hendak dideportasi ke Surabaya dari Kuala Lumpur International Airport, Sabtu (7/11). (ANTARA Foto)
Jakarta -

Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Saverius Pilu (30), dihukum penjara 4 tahun 6 bulan terkait penyelundupan orang.

Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz binti Sulaiman.

Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Binti Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan, pada 18 Januari petang di kawasan hutan Jalan Kompleks Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," kata Nur Baiduri seperti dilansir Antara, Rabu (9/12/2020).

Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih 10 tahun atau keduanya.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan, saat petugas melakukan penggerebekan, ditemukan 50 orang. Mereka terdiri atas 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki, dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia.

Saverius sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan. Ia memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia.

(jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads