Ajukan Banding Vonis Wahyu Setiawan, Jaksa KPK Soroti Hak Politik

Ajukan Banding Vonis Wahyu Setiawan, Jaksa KPK Soroti Hak Politik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 11:09 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali diperiksa KPK. Kali ini ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya masing-masing divonis 6 tahun dan 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Hari ini Tim JPU telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa KPK M Takdir kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Takdir mengatakan saat ini jaksa KPK tengah menyusun memori banding. Ia menjelaskan salah satu alasan mengajukan adalah tidak diakomodasinya tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Alasan banding) terkait dengan pencabutan hak politik yang tidak diakomodir dalam putusan Majelis hakim tingkat pertama," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Wahyu Setiawan 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," imbuhnya.

Selain Wahyu, kader PDIP yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, divonis terkait kasus ini. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Meski demikian, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.

Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tonton video 'Vonis Wahyu Setiawan: Hak Politik Tak Dicabut, JC Ditolak':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads