Polisi Ancam Pidanakan Penyebut Pengawal HRS Tak Bersenpi, Ini Kata FPI

Polisi Ancam Pidanakan Penyebut Pengawal HRS Tak Bersenpi, Ini Kata FPI

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 11:21 WIB
Aziz Yanuar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Foto: Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun mengingatkan, tiap keterangan yang tidak sesuai fakta dan disebarluaskan dari peristiwa tersebut, bisa dijerat dengan ancaman pidana.

"Kalau memang ada pernyataan seperti itu (laskar khusus FPI tidak bersenpi) jangan menyebarkan berita bohong. Itu bisa dipidanakan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kepemilikan senjata api dari para anggota FPI tersebut. Untuk itu dia meminta masyarakat untuk menahan diri dalam menyebarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya terkait peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Yusri menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti peluru kaliber 9 milimeter dalam kejadian itu. Polisi juga akan melakukan prarekonstruksi terkait kejadian tersebut.

"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelarkan pra rekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," ungkap Yusri.


(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads