Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun mengingatkan, tiap keterangan yang tidak sesuai fakta dan disebarluaskan dari peristiwa tersebut, bisa dijerat dengan ancaman pidana.
"Kalau memang ada pernyataan seperti itu (laskar khusus FPI tidak bersenpi) jangan menyebarkan berita bohong. Itu bisa dipidanakan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kepemilikan senjata api dari para anggota FPI tersebut. Untuk itu dia meminta masyarakat untuk menahan diri dalam menyebarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya terkait peristiwa tersebut.
Yusri menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti peluru kaliber 9 milimeter dalam kejadian itu. Polisi juga akan melakukan prarekonstruksi terkait kejadian tersebut.
"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelarkan pra rekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," ungkap Yusri.
(mei/fjp)