Catat! Ini Syarat Sengketa Hasil Pilkada yang Bisa Digugat ke MK

ADVERTISEMENT

Catat! Ini Syarat Sengketa Hasil Pilkada yang Bisa Digugat ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 11:19 WIB
Calon Wali Kota Depok nomor urut 1, Pradi Supriatna, mencoblos di TPS 15, Depok, Rabu (9/12/2020). Pradi datang bersama sang istri dan kedua anaknya namun sang istri tidak mencoblos.
Ilustrasi suasana Pilkada 2020 di TPS. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pemilih berdatangan ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya memilih calon Gubernur, Bupati, Wali Kota pada Pilkada 2020. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ada syaratnya, apa itu?

Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (9/12/2020):

Pemilihan Gubernur

- Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Pemilihan Bupati/Wali Kota

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana.

Tonton video '#Pilkada2020 Puncaki Trending, Netizen Pamer Jari Ungu':

[Gambas:Video 20detik]



Berikutnya, soal daerah yang menggelar Pilkada 2020...



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT