Sabu Sampai Tembakau Gorilla Senilai Rp 6 M Dimusnahkan Kejari Jaksel

Sabu Sampai Tembakau Gorilla Senilai Rp 6 M Dimusnahkan Kejari Jaksel

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 11:02 WIB
Narkoba dari berbagai jenis senilai Rp 6 miliar dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Narkoba dari berbagai jenis senilai Rp 6 miliar dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Narkoba dari berbagai jenis seperti ganja, sabu, tembakau Gorilla, heroin, hingga ekstasi dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Total barang bukti narkoba tersebut jika dirupiahkan nilainya mencapai senilai Rp 6 miliar.

"Itu barang bukti dari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 770 perkara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (9/12/2020).

Pemusnahan itu digelar di halaman parkir Kantor Kejari Jaksel, Jalan Tanjung, Jagakarsa, pada Senin (7/12) lalu. Barang yang dimusnahkan adalah ganja 76,6 kg; sabu 2,4 kg; tembakau Gorilla 1,8 kg; heroin 39,42 gram; serta ekstasi dan obat 824,88 gr.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan sama, Kejari Jaksel pun memusnahkan barang bukti ponsel berbagai merek 153 unit, uang palsu 564 lembar, dan senjata tajam 24 buah.

Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,4 kg berasal dari 770 perkara yang sudah inkrah. Pemusnahan ganja dengan cara dibakar, ekstasi dengan cara dimasak di air mendidih hingga larut, serta sabu dengan cara diblender dengan air.

ADVERTISEMENT

Menurut Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna, menyatakan kegiatan ini pemusnahan barang bukti ini adalah juga dalam rangka era keterbukaan kepada publik terhadap eksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum sebagaimana amar putusan pengadilan. Tujuannya agar terhadap barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali atau tidak disalahgunakan.

"Saya berharap semoga untuk ke depannya perkara narkotika dapat ditekan secara volume atau kuantitas perkaranya," kata Anang.

Anang juga mengimbau masyarakat menjauhkan diri dari rayuan para pengedar obat terlarang. Sebab, apabila terjerat, risikonya sangat berat. Anang tidak ragu menuntut mati bagi para pengedar kakap di wilayahnya.

"Kami dapat menuntut seumur hidup atau mati, maka untuk itu Jauhi narkoba merusak tubuh dan merusak masa depan generasi muda," pungkas Anang.

Lihat juga video 'Bea-Cukai Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 M':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads