Dimusnahkan Bea Cukai Palembang, Sex Toys Diklaim Meningkat Saat Pandemi

Dimusnahkan Bea Cukai Palembang, Sex Toys Diklaim Meningkat Saat Pandemi

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 12:58 WIB
Bea-Cukai Palembang memusnahkan barang ilegal berupa rokok hingga sex toys (Raja Adil/detikcom)
Bea-Cukai Palembang memusnahkan barang ilegal berupa rokok hingga sex toys. (Raja Adil/detikcom)
Palembang -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang memusnahkan jutaan barang sitaan ilegal. Salah satunya adalah sex toys, yang peredarannya dinilai meningkat selama pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Bea-Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan semua barang yang dimusnahkan adalah hasil sitaan sepanjang 2020. Adapun barang sitaan mulai dari 4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4 miliar hingga ratusan alat pornografi.

"Barang-barang sitaan ini statusnya milik negara dan sudah disetujui dimusnahkan. Ada rokok dan barang ilegal lain," terang Abdul Harris kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari seluruh barang sitaan, menurut Harris, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1,8 miliar. Kerugian terbesar ditimbulkan akibat penyelundupan rokok ilegal.

Selain penindakan tersebut, terdapat barang-barang kiriman impor yang tidak diurus. Barang ilegal dikirim lewat kantor Pos Indonesia dan tak diurus pemiliknya.

ADVERTISEMENT
Bea-Cukai Palembang memusnahkan barang ilegal berupa rokok hingga sex toys (Raja Adil/detikcom)Peredaran sex toys diklaim meningkat pada masa pandemi (Raja Adil/detikcom)

"Untuk barang yang tak diurus pemilik, ada makanan, pakaian, kosmetik, dan peralatan elektronik. Penindakan ini sebagai bentuk melindungi masyarakat, mencegah barang tak layak beredar dan dibatasi menurut undang-undang," katanya.

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea-Cukai Sumbagtim, Erik, mengatakan penindakan dilakukan secara rutin. Selain penindakan langsung, ada penindakan online atau daring.

"Penindakan pada 2020 ini kita lakukan lewat dua proses, ada langsung dan daring. Walau daring sudah beberapa kali kami lakukan, tetapi tahun ini terjadi peningkatan karena COVID-19," katanya.

Tidak hanya itu, Erik menyebut terjadi peningkatan dalam menindak barang ilegal tersebut, antara lain alat-alat pornografi, seperti kondom, majalah dewasa, sex toys, hingga boneka seks.

"Untuk barang-barang pornografi yang tak diperbolehkan beredar memang tahun ini terjadi peningkatan selama COVID-19. Dari catatan kami ada 58 kali penindakan dan meningkat hingga 10 persen," katanya.

Bea-Cukai Palembang memusnahkan barang ilegal berupa rokok hingga sex toys (Raja Adil/detikcom)Bea-Cukai Palembang menyebut kerugian negara paling banyak akibat peredaran rokok ilegal. (Raja Adil/detikcom)

Terakhir, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Affandi Amir Fathoni menyebut pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Permenkeu Nomor: 178/PMK.04/2019 tanggal 25 November 2019.

"Penyelesaian barang yang tidak dikuasai, barang yang menjadi hak milik negara. Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan dari Direktorat Jenderal Bea-Cuka, khususnya Bea-Cukai Palembang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri," katanya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads