Jejak Kasus Wanita Medan Potong Jari demi Asuransi Berujung 7 Bulan Bui

Round-Up

Jejak Kasus Wanita Medan Potong Jari demi Asuransi Berujung 7 Bulan Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 07:50 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto Ilustrasi Sidang (Reuters)
Medan -

Aneh tapi nyata, seorang perempuan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), memotong empat jarinya hingga putus. Peristiwa ini terjadi pada Mei lalu.

Erdina Sihombing mengatakan aksi nekatnya dia lakukan agar dapat klaim asuransi. Erdina semula mengaku empat jarinya putus karena dibegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," demikian putusan hakim seperti dilihat dalam situs SIPP PN Medan, Selasa (8/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 220 KUHP. Majelis hakim juga menetapkan Erdina tetap berada dalam tahanan.

Dia dinyatakan bersalah membuat pengaduan atau laporan palsu terkait jari tangannya yang dipotong.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Erdina Br Sihombing tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana Dengan sengaja melakukan pemberitahuan atau pengaduan palsu sebagaimana didakwakan di dalam dakwaan ketiga," demikian putus hakim.

Pada Jumat (15/5) lalu, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengungkap kasus Erdina. Dia mengatakan Erdina memotong jarinya sendiri dengan parang.

"Kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang. Motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan dililit utang agar mendapat klaim asuransi," jelas Martuani kala itu.

Erdina kemudian disebut mengarang cerita bahwa dirinya menjadi korban begal di Jalan AR Hakim Medan pada Jumat (1/5) sehingga jarinya putus dan kehilangan uang Rp 4 juta. Martuani mengatakan Erdina diduga memotong jarinya agar penyidik percaya.

"Agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang dibegal," tuturnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan Erdina soal begal tersebut. Setelah dicek, tak ada aksi begal seperti yang dimaksud Erdina.

"Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu," tuturnya.

Baca lanjutan artikel di halaman berikutnya >>>

Saat itu salah satu organisasi kepemudaan di Medan ternyata sempat memberi bantuan Rp 5 juta ke Erdina. Ketua Umum DPP Angkatan Muda Sisingamangaraja (AMS) XII Paulus Ronald Sinambela mengatakan bantuan itu diberikan setelah mendengar cerita soal Erdina yang menjadi korban begal hingga menyebabkan empat jarinya putus.

"Kita kemarin itu kasih bantuan Rp 5 juta, uang mengingat ibu itu berhalangan untuk mencari nafkah karena jarinya putus. Kita kasih untuk meringankan beban, apalagi dengar ibu itu punya enam orang anak, apalagi single parent, menurut pengakuannya ke kita," ujar Paulus, Sabtu (16/5).

"Biarlah (bantuan) itu menjadi berkat untuk ibu itu. Apapun ceritanya, siapapun manusianya pasti perlu bantuan. Satu sisi kita hanya bisa senyum saja," tuturnya.

Kembali ke sidang kasus laporan palsu Erdina, jaksa menerangkan kronologi peristiwa yakni sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (1/5), Erdina berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Medan Area, dengan membawa sebilah parang dari rumahnya. Erdina, yang sedang memiliki utang Rp 70 juta, berniat memotong jari tangannya.

Aksi nekatnya itu kemudian dilakukan saat berada di dalam gang tersebut. Erdina disebut memotong jari tangan kirinya menggunakan parang yang dibawanya dari rumah. Ada empat jari tangan yang putus akibat aksinya tersebut.

"Terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang mengeluarkan banyak darah dengan kain sarung sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit," demikian ujar jaksa dalam dakwaannya.

Erdina kemudian menghubungi orang lain untuk meminta pertolongan agar dibawa ke rumah sakit. Saat di rumah sakit, Erdina mengarang cerita bahwa dirinya habis dirampok.

"Pada saat itu saksi M Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh menanyakan kepada terdakwa perihal yang dialami terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengalami rampok atau dibegal, padahal terdakwa mengetahui yang sebenarnya bahwa terdakwa tidak dirampok ataupun dibegal, namun terdakwa mengatakan kepada orang lain atau masyarakat bahwa terdakwa dirampok agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan orang yang memberikan utang kepada terdakwa dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa," ucap jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads