Wanita di Medan, Erdina Sihombing, divonis 7 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah membuat pengaduan atau laporan palsu terkait jari tangannya yang dipotong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," demikian putusan hakim seperti dilihat dalam situs SIPP PN Medan, Selasa (8/12/2020).
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 220 KUHP. Majelis hakim juga menetapkan Erdina tetap berada dalam tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Erdina Br Sihombing tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana Dengan sengaja melakukan pemberitahuan atau pengaduan palsu sebagaimana didakwakan di dalam dakwaan ketiga," demikian putus hakim.
Kasus yang menjerat Erdina ini berawal sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (1/5/2020). Saat itu, Erdina disebut berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Medan Area, dengan membawa sebilah parang dari rumahnya.
Jaksa menyebut Erdina, yang sedang memiliki utang Rp 70 juta, berniat memotong jari tangannya. Aksi nekatnya itu kemudian dilakukan saat berada di dalam gang tersebut.
Erdina disebut memotong jari tangan kirinya menggunakan parang yang dibawanya dari rumah. Ada empat jari tangan yang putus akibat aksinya tersebut.
"Terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang mengeluarkan banyak darah dengan kain sarung sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit," demikian ujar jaksa dalam dakwaannya.
Tonton juga video 'Pria Pengancam Bunuh Mahfud Md Ditangkap, Ngaku Hanya Ikut-ikutan':