Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Putusan ini dijatuhkan dalam kasus sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (7/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Di tingkat pertama, Fahmi dihukum 3,5 tahun penjara. Apa alasan MA? Berikut ini alasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berbagai fasilitas yang diperoleh Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi), termasuk merenovasi kamar (sel) dengan modal yang berasal dari Pemohon yang sebelumnya sudah ada sejak Dedi Handoko menjabat sebagai Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin kemudian diganti oleh Wahid Husen selaku Kepala Lapas sejak bulan Maret 2018 dan Wahid Husen membiarkan hal tersebut terus berlangsung sebagaimana bukti surat PK-15 sampai dengan PK-68 yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipersalahkan memperoleh berbagai fasilitas dalam Lapas yang seharusnya merupakan tugas dan tanggungjawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
2. Pemohon kepada Wahid Husen selaku Kepala Lapas dan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas clutch bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk isteri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp 39.500.000 serta sebuah mobil jenis double 4x4 merek Misubishi Triton warna hitam dengan harga Rp 427.000.000 yang diterima Wahid Husen sebagai Kepala Lapas dan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, pemberian tersebut bukan karena adanya berbagai fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya oleh Pemohon sebagai warga binaan, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.