MA Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah di Kasus Sel Mewah Lapas Sukamiskin

MA Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah di Kasus Sel Mewah Lapas Sukamiskin

Andi Saputra - detikNews
Senin, 07 Des 2020 16:44 WIB
Narapidana kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla Fahmi Darmawansyah tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2018) untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Fahmi diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Fahmi Darmawansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Putusan ini dijatuhkan dalam kasus sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (7/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Di tingkat pertama, Fahmi dihukum 3,5 tahun penjara. Apa alasan MA? Berikut ini alasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Berbagai fasilitas yang diperoleh Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi), termasuk merenovasi kamar (sel) dengan modal yang berasal dari Pemohon yang sebelumnya sudah ada sejak Dedi Handoko menjabat sebagai Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin kemudian diganti oleh Wahid Husen selaku Kepala Lapas sejak bulan Maret 2018 dan Wahid Husen membiarkan hal tersebut terus berlangsung sebagaimana bukti surat PK-15 sampai dengan PK-68 yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipersalahkan memperoleh berbagai fasilitas dalam Lapas yang seharusnya merupakan tugas dan tanggungjawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

2. Pemohon kepada Wahid Husen selaku Kepala Lapas dan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas clutch bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk isteri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp 39.500.000 serta sebuah mobil jenis double 4x4 merek Misubishi Triton warna hitam dengan harga Rp 427.000.000 yang diterima Wahid Husen sebagai Kepala Lapas dan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, pemberian tersebut bukan karena adanya berbagai fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya oleh Pemohon sebagai warga binaan, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

ADVERTISEMENT

3. Sesuai fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, keterangan saksi Wahid Husen dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas akan tetapi melainkan adanya inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada bulan April 2018 yang menghendaki memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Pemohon bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon.

4. Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut dan karena itu dasar putusan judex facti aquo sangat tidak adil bagi Pemohon, karena warga binaan yang lain juga memperoleh fasilitas hanya diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dengan demikian putusan judex facti aquo telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana, dibandingkan dengan tingkat kesalahan Pemohon dengan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads