MA Tolak PK Made Oka Perantara Suap Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

MA Tolak PK Made Oka Perantara Suap Setya Novanto di Kasus Korupsi e-KTP

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 13:15 WIB
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersama pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Keduanya divonis 10 tahun penjara.
Made Oka Masagung. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Made Oka Masagung sehingga tetap dihukum 10 tahun penjara. Made Oka menjadi perantara suap ke Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Made Oka adalah eks Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment. Ia didakwa bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Irvanto menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP. Keduanya berperan sebagai perantara yang uang diterima ditujukan kepada Setya Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvanto disebut jaksa menerima uang tersebut melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Sebab, uang yang diterima Irvanto dari luar negeri tempat Direktur Biomorf Mauritius, Johannes Marliem, ditransfer ke Indonesia.

Sementara itu, Made Oka menerima uang tersebut dari Johannes Marliem dan eks bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana, dengan menyamarkan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy Pte Ltd. Perbuatan Irwan dan Made telah memperkaya atau menguntungkan Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta," ucap jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

Pada 5 Desember 2018, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 10 tahu penjara kepada Irvan dan Made Oka. Atas hal itu, Made Oka menerimanya. Tapi belakangan, Made Oka tidak terima dan mengajukan PK.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana II Made Oka Masagung tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," demikian bunyi putusan PK yang dilansir di situs MA, Selasa (8/12/2020).

Lihat juga video 'Fredrich Yunadi Minta Dibebaskan dari Kasus Rintangi Penyidikan Setnov':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Sofyan Sitompul dan Abdul Latief. Ketiganya menyatakan putusan PN Jakpus sudah tepat dan benar yaitu Made Oka terbukti korupsi.

"Terdakwa II. Made Oka Masagung bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Sugiharto serta pihak-pihak lainnya yang terkait yang masih memerlukan pembuktian, melakukan tindak pidana korupsi dengan cara awalnya konsorsium PNRI dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek e-KTP, akan tetapi setelah dilakukan penandatanganan kontrak, Pihak Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender tidak memiliki modal kerja, dikarenakan tidak mendapatkan uang muka dari Kementerian Dalam Negeri," ujar majelis.

"Untuk itu Paulus Tannos dan Andi Agustinus alias Andi Narogong meminta bantuan Setya Novanto guna mendapatkan bantuan modal kerja," sambung majelis.

Kemudian, Setya Novanto memperkenalkan dengan teman dekatnya, yaitu Made Oka Masagung dan meminta juga agar fee atas proyek e-KTP yang telah disepakati diberikan melalui Made Oka Masagung. Selanjutnya menindaklanjuti permintaan dari Setya Novanto tersebut, Made Oka Masagung lalu menerima fee dari Johannes Marliem untuk kepentingan Setya Novanto.

"Yang totalnya berjumlah USD 3.800.000. Sedangkan Terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga telah menerima fee untuk kepentingan Setya Novanto yang totalnya berjumlah USD 3.500.000," ujar Salman dkk.

Halaman 2 dari 2
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads