Kasus COVID-19 di Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih terus bertambah. Pemerintah Kota Palembang meminta warga untuk libur Natal dan tahun baru 2021 di rumah.
"Cukup liburan bersama keluarga di rumah. Hindari kerumunan, jalan-jalan atau wisata, kalau mau ya terapkan protokol kesehatan ketat," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa, kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Dia menilai menunda perjalanan bisa membantu memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Liburan di rumah, katanya, menjadi salah satu solusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kasus COVID-19 di Palembang telah mencapai 4.289 kasus. Ada banyak kegiatan yang bisa kita lakukan di rumah, jadi sebaiknya cukup nikmati liburan di rumah saja," jelasnya.
Dewa mengatakan Satgas COVID-19 memprediksi libur panjang bisa berdampak pada penambahan kasus positif Corona baru. Salah satu penyebabnya adalah kerumunan di tempat wisata hingga tidak patuhnya masyarakat dengan protokol kesehatan.
"Pandemi belum berakhir, semua elemen masyarakat terlebih para ASN harus bisa mematuhi aturan yang ada. Ini semua demi kenyamanan kita semua," tuturnya.
Palembang sendiri kini berstatus zona oranye penyebaran virus Corona. Kepatuhan warga untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dinilai menjadi salah satu kunci memutus penyebaran virus Corona.
"Sosialiasi dan sidak terus dilakukan, baik ke mal, restoran dan kafe, maupun di tempat yang terjadinya kerumunan. Semua kita lakukan untuk kepentingan bersama," tutur Dewa.
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia itu bernomor 744, 05 dan 06 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Cuti Bersama Tahun 2020. SKB itu diteken oleh ketiga menteri tersebut pada 1 Desember 2020.
Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian, ada dua kali long weekend yang disela hari kerja.