Mangkir Panggilan Bareskrim, Cagub Sumbar Mulyadi: Konsentrasi Pilkada

Mangkir Panggilan Bareskrim, Cagub Sumbar Mulyadi: Konsentrasi Pilkada

Sulthan Jeka Kampai - detikNews
Senin, 07 Des 2020 21:00 WIB
Cagub Sumbar Mulyadi
Cagub Sumbar Mulyadi (Jeka/detikcom)
Padang -

Calon Gubernur Sumatera Barat (cagub Sumbar), Mulyadi, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu, tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Mulyadi, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat itu tak datang karena ingin berkonsentrasi dulu dengan pilkada.

"Ini saya dengar ada informasi Mulyadi tersangka, dibuat seakan-akan ini sebuah kejahatan. Ini kan mirip-mirip orang tidak pakai helm, itu pelanggaran namanya. Kejahatan sama pelanggaran dua hal yang berbeda. Orang pakai sepeda motor tidak pakai helm didenda 250 ribu ancaman satu bulan penjara. Rata-rata kan denda. Ini kan juga (kasus saya) pelanggaran ringan, denda 500 ribu sampai ancaman 15 hari (penjara), kalau tidak salah," kata Mulyadi kepada wartawan di Kantor KPU Sumbar, Senin (7/12/2020).

Mulyadi datang ke KPU Sumbar bersama pasangannya, Ali Mukhni, untuk menyerahkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ia mengaku belum memikirkan soal pemanggilan Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya itu konsentrasi sekarang dengan pilkada, jadi belum komunikasi dengan siapapun lah. Kita sekarang konsentrasi, tidak boleh mengganggu gugat kita melaksanakan kewajiban oleh undang-undang saat ini. Mari kita lakukan, kita siapkan pilkada badunsanak, jangan melakukan atau terlalu mengiring opini apalagi persoalan bersifat pelanggaran direkayasa bahwa itu kejahatan besar," katanya.

Politisi yang pernah duduk di Komisi III DPR RI itu meyakini, apa yang dilakukannya bukanlah sebuah pelanggaran. Meski demikian, ia belum memikirkan apakah akan melakukan praperadilan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Saya belum pernah diperiksa, diperiksa sebagai saksi, saya belum selesai. Saksi-saksi belum diperiksa. Jadi saya rasa jangan masuk substansi itu dulu," katanya lagi.

Sebelumnya, cagub Sumbar Mulyadi tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Mulyadi dipanggil sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

"Belum ada informasi terkait kedatangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Awi mengatakan penyidik akan tetap melakukan pemberkasan perkara meski Mulyadi tidak hadir sehingga absennya Mulyadi tak menghalangi jalannya kasus.

"Pun yang bersangkutan tidak datang, penyidik Gakkumdu akan terus melakukan pemberkasan," tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads